CPNS di Jawa Timur

Tanda Jika Pelamar CPNS 2021 Lolos atau Tidak Seleksi Administrasi, Cek Hasil di sscasn.bkn.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - CPNS Ponorogo Formasi Tahun 2019 Menerima SK Bupati di Gedung Sasana Praja Jalan Diponegoro, Ponorogo.

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, tiba pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 berlangsung pada 2-3 Agustus 2021.

Pelamar CPNS 2021 dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.

Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara, peserta yang tidak lolos seleksi berkas dapat mengajukan sanggahan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang dinilai salah.

Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diumumkan? Cek Update Jadwalnya

Lantas, apa tandanya jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021?

Tanda jika lolos

Melansir Kompas.com, Selasa (3/8/2021), hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan ditampilkan pada akun masing-masing.

Apabila lolos, pada halaman resume akan ada kalimat berbunyi.

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" yang terdapat di bawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN.

Apabila masa sanggah dan verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat informasi tambahan yang berbunyi:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021".

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Perhatikan 2 Hal ini

Tanda jika pelamar lolos seleksi administrasi CPNS 2021. (BKN)

Tanda jika tidak memenuhi syarat lolos

Sementara itu, halaman resume peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi juga akan memuat informasi pemberitahuan.

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pemberitahuan tersebut akan diserta dengan penyebab atau alasan mengapa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat untuk lulus.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman disampaikan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol "Ajukan Sanggah".

Baca juga: Skema Penilaian TWK TIU TKP Tes SKD CPNS 2021, Lihat Rincian Passing Grade Formasi Umum-Cumlaude 

Ilustrasi cara mengajukan sanggahan dokumen CPNS 2021. (Twitter)

Baca juga: Kisi-kisi Soal TWK TIU TKP yang Keluar di Tes SKD CPNS 2021, Waktu Pengerjaan 100 Menit

Sanggah bukan memperbaiki kesalahan pelamar

Agar menjadi perhatian, fitur "Ajukan Sanggah" bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.

Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Berita Terkini