Berita Sidoarjo

Rp 1,9 M Uang Hasil Tilang Pelanggar Prokes di Sidoarjo Masuk PAK

Penulis: M Taufik
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang hasil pelanggar proses di Sidoarjo

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Uang hasil tilang terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang tahun 2021 ini terkumpul sekira Rp 1,9 miliar.

Duit denda itu sudah disetor ke rekening daerah oleh Satpol PP.

Selanjutnya, bakal dialokasikan untuk penanganan Covid-19 melalui PAK (perubahan anggaran keuangan) APBD 2021.

“Sudah kami bahas dengan Pemkab Sidoarjo, dana itu masuk pendapatan daerah tapi kategori lain-lain. Kami menolak dialokasikan untuk pembangunan, dan sudah sepakat dipakai untuk penanganan covid-19,” kata Anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, Kamis (13/8/2021).

Penanganan yang dimaksud, antara lain untuk membantu pasien, pemberian obat, pembagian sembako bagi warga terdampak, dan sebagainya. Intinya bukan untuk pembangunan daerah.

Ya, sejak awal Badan anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo mewanti-wanti kepada pemerintag, jangan sampai uang itu masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Apapun alasannya, dewan sejak awal sudah menolak uang itu masuk APBD. Alasannya, sangat tidak elok uang hasil denda dari masyarakat masuk ke APBD dan digunakan untuk pembangunan. Apalagi kondisi seperti ini, saat mayoritas warga sedang susah terdampak pandemi.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Desa Pandiyangan, Sampang Belum Tertangkap, Polisi Bentuk Tim Gabungan

“Peraturan itu kan untuk menertibkan masyarakat dan harus menguntungkan masyarakat. Jangan sampai hanya penertiban tapi merugikan masyarakat. Nah, aturan denda ini kan tujuannya penertiban bukan mencari pendapatan,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Sidoarjo tersebut.

Ya, selama ini petugas kerap kali menggelar yustisi dan menerapkan denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 

Dendanya pun varitatif, dari yang ratusan ribu sampai ada yang kena denda hingga jutaan. Termasuk pelanggar individu maupun tempat usaha.

Setiap kali sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran prokes digelar di Sidoarjo, selalu ada ribuan warga yang kena denda. Sejak awal penerapan denda ketika PSBB tahun lalu sampai penerapan PPKM selama ini.

Jika ditotal, uang hasil tilang selama tahun 2020 dan 2021 ini sudah mencapai kisaran Rp 2,5 miliar lebih. Dan sampai sekarang, yustisi terus digelar dengan penerapan denda kepada warga yang melanggar.(ufi)

Kumpulan berita Sidoarjo terkini

Berita Terkini