Tanggapi Rencana Aksi 3 September Besok, Fraksi PKS DPRD Jatim: Jangan Bandingkan dengan Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI - Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati saat ditemui di Surabaya, Minggu (24/8/2025). Lilik menanggapi rencana aksi demonstrasi yang rencananya berlangsung di depan Gedung Grahadi Surabaya pada 3 September 2025.

Poin Penting:

  • Rencana aksi pada 3 September 2025 akan berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
  • Di antara isu yang akan dibawa adalah penghapusan pajak dan tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti yang berlaku di Jawa Barat atau Pemprov Jabar beberapa waktu lalu, baik untuk roda dua maupun roda empat.
  • Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati berharap agar aksi mendatang tidak anarkis.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur menanggapi terkait rencana aksi 3 September 2025 yang akan berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Secara umum, Fraksi PKS DPRD Jatim menghormati adanya penyampaian aspirasi. 

Meskipun demikian, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati berharap agar aksi mendatang tidak anarkis.

"Dalam demokrasi menyampaikan pendapat itu hal-hal yang boleh. Asalkan tidak anarkis, tidak melakukan penggalangan yang negatif," kata Lilik, Senin (25/8/2025). 

Aksi 3 September ini digalang oleh sejumlah aktivis di Jawa Timur.

Di antara isu yang akan dibawa adalah penghapusan pajak dan tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti yang berlaku di Jawa Barat atau Pemprov Jabar beberapa waktu lalu, baik untuk roda dua maupun roda empat.

Lilik yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jatim itu menilai, terkait urusan pajak sedianya sudah beberapa kali disampaikan kepada publik.

Pemprov Jatim dalam kesempatan beberapa waktu lalu telah melakukan pemutihan pajak secara segmentasi. 

Lilik menilai ini tepat dilakukan. Dibandingkan memutihkan seluruh wajib pajak yang ternyata bukan warga yang layak mendapat bantuan.

"Kita tidak bisa membandingkan antara Jawa Barat dengan Jawa Timur, karena jelas sangat berbeda," ujarnya. 

Sebagai perbandingan, Lilik memaparkan, kebijakan Pemprov Jabar itu dikeluarkan lantaran 40 persen wajib pajak enggan membayar atau menunggak.

Sementara di Jawa Timur, hanya sekitar 15 persen. 

Baca juga: Nakhoda Baru, PKS Jatim Pasang Target 12 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Menurut Lilik, jika seluruh wajib pajak digratiskan, maka akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Halaman
12

Berita Terkini