Di Masjid Sabilil Khoirot Tikung, Kamis kemarin, tersangka berhasil mengeruk uang kota amal sebesar Rp. 1.328.000. Nahas aksinya diketahui warga.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, uang hasil curian, kubut biru dan obeng warna kuning yang dipakai membuka paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria fu 125 nopol S 5826 VH.
"Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e, tentang pencurian, " katanya.
Berita tentang Lamongan
Berita tentang Jawa Timur