Jika melihat usia kandungan, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sekitar bulan Februari - Maret 2021 lalu.
"Baru tiga kali pertemuan belum ada titik temu, Sejauh ini belum ada perkembangan lagi, masih sama seperti kemarin. Kami masih mencari solusi terbaik," terangnya, Minggu (15/8/2021).
Kepala desa menegaskan sudah berkoordinasi dengan Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik yang juga merupakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami tidak ada kepentingan apapun, hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kasihan dengan bayi yang ada di dalam kandungan itu," ungkapnya. (wil)
Kumpulan berita Gresik terkini