Berita Sampang

Pasutri di Sampang Kompak Bobol Kantor Perusahaan Bawa Lari Barang Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) saat diamankan di Mapolres Sampang, Madura.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pasutri di Kabupaten Sampang, Madura, kompak membobol kantor PT. Wahyu Jaya Sejati (WJS).

Keduanya Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) warga Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Sampang.

mereka kedapatan mencuri sejumlah barang elektronik di kantor yang berlokasi Jalan Raya Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Sampang tersebut, hingga pemilik alami kerugian Rp. 11 juta.

Baca juga: Polres Sampang Buru Penyebar Hoaks di Tengah Program Vaksinasi Covid-19

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa pelaku pelaku beraksi saat kondisi kantor sepi alias tutup pada Sabtu (14/8/2021) sekitar 04.30 WIB.

Pasutri ini berbagi peran. Tersangka Werdi terlebih dahulu merusak CCTV yang berada di samping depan kantor dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV.

Setelah langkah awal dirasa berhasil, tersangka dengan menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan bergegas memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap.

Tersangka berhasil membawa satu unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, satu unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, dan satu unit Salon merk BMB.
 
"Sedangkan Sibah (istri) berada diluar kantor, bertugas mengawasi lokasi sekitar saat suaminya beraksi,” ujarnya kepada TribunMadura.com (Grup Tribun Jatim Network), Senin (16/8/2021).

AKP Sudaryanto menambahkan, berselang beberapa jam, pemilik menyadari jika sejumlah barang berharga di kantornya raib dan menyadari hal itu ulah pencuri.

Sehingga bergegas melaporkan ke pihak kepolisian setempat, alhasil berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari aksi pencurian.

"Keduanya berhasil diamankan setelah personil Buser Satreskrim Polres Sampang melihat rekaman CCTV yang berada di dalam kantor PT. WJS,” terangnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” tegas AKP Sudaryanto.

Berita Terkini