Wenny mengakui melaporkan Rezky ke polisi bukan berarti dia mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin," ucapnya.
"Ya semua (dilakukan) karena memang dia tidak mau tes DNA, itu aja," sambungnya.
Lebih lanjut, Rusdianto Matulatuwa, selaku kuasa hukum Wenny, mengatakan sudah memberikan pilihan kepada Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA secara sukarela melalui Pengadilan Negeri Tangerang atau ada upaya paksa dari kepolisian.
“Untuk pilihan kedua, terlapor sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijemput paksa untuk menjalani tes DNA.
Tapi sampai sekarang, dia masih sembunyi di balik ilalang.
Jadi ya tak ada pilihan lain (selain jemput paksa)” tutur Rusdianto.
Mengakhiri penjelasannya, Rusdianto Matulatuwa berharap Rezky Aditya untuk tidak bersembunyi di balik nama besarnya.
“Hadapi dan selesaikan secara singkat dan efektif.
Jadi persoalan lekas selesai,” tandasnya.
Ikuti selengkapnya berita seputar Rezky Aditya
Berita seputar Wenny Ariani
Berita seputar Citra Kirana