Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh nara pidana (Napi) dari dalam Lapas Pemuda Madiun dengan modus order fiktif.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari tiga Napi yang melakukan penipuan kepada Toko Barokah, Jalan H Agus Salim.
"Yang 2 orang ini penipuannya sudah sempurna. Sedangkan yang satu orang, barangnya belum sampai hilang sudah kita buntuti," kata Dewa, Jumat (10/9/2021).
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan penetapan tersangka terutama keterlibatan pihak lain yang berada di luar Lapas.
Salah satu yang akan didalami Dewa adalah pernyataan tersangka terkait pembuatan bukti transfer palsu dari dalam Lapas.
"Pengakuan dua tersangka ini, cara bukti palsupun dibuat lewat handphone, kita minta untuk dibuktikan caranya," jelas Dewa.
"Sehingga dari hasil pemeriksaan ini benar, akurat sesuai kontruksi perkara. Tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi ini," lanjutnya.
Termasuk peran orang lain di luar lapas yang bertugas untuk mendistribusikan dan menerima barang curian.
"Ini perlu kita cek keterkaitan dan keterlibatannya, dari keterangan sementara, yang diluar hanya tahu itu barang titipan lalu diambil, nah yang ambil ini kita masih cari," tegas Dewa.
Baca juga: Tugu Alun-alun Kota Mojokerto Dibongkar Dinganti Tugu Majapahit Setinggi 45 Meter
Sedangkan untuk masuknya HP ke dalam Lapas, Dewa menyerahkan penyelidikan tersebut ke pihak Lapas Pemuda.k
"Itu kewenangan lapas, tapi kita selalu berkoordinasi karena tidak akan terungkap kalau tidak ada dukungan dari pihak lapas, itu yang harus kita garis bawahi," jelasnya.
Namun yang pasti, Dewa telah meminta pihak Lapas Pemuda Madiun untuk lebih teliti lagi dalam menyaring barang yang akan masuk ke Lapas.
Sebelumnya diberitakan, pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan nara pidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.