Lapas Kediri Kelebihan Kapasitas, 27 Warga Binaan Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMINDAHAN - Sebanyak 27 narapidana pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun, Rabu (27/8/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan berlebih di kamar hunian

Poin penting:

  • 27 narapidana pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun untuk mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas Kediri.
  • Lapas Kelas IIA Kediri memiliki kapasitas ideal 325 orang, tapi sebelum pemindahan dihuni 981 narapidana
  • Kelebihan penghuni mempengaruhi pelayanan kesehatan, keamanan, dan efektivitas pembinaan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Lapas Kelas IIA Kediri kembali mengambil langkah strategis untuk menekan kelebihan kapasitas hunian.

Sebanyak 27 narapidana pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun, Rabu (27/8/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Kalapas Kediri, Solichin, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mengatasi masalah kelebihan penghuni.

"Kondisi lapas saat ini jauh di atas kapasitas normal. Pemindahan meski jumlahnya terbatas tetap membantu mengurangi beban," kata Solichin, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan data, Lapas Kelas IIA Kediri seharusnya hanya menampung 325 orang. Namun, sebelum pemindahan dilakukan, jumlah penghuni mencapai 981 orang.

Itu berarti terjadi kelebihan 656 orang atau sekitar 302 persen dari kapasitas ideal. Setelah 27 warga binaan dipindahkan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang.

Baca juga: Kelebihan Kapasitas, Lapas I Madiun Pindahkan 18 Warga Binaan ke Lapas Pemuda

Meski selisihnya tidak besar, pihak lapas menilai langkah ini cukup berarti untuk menurunkan tekanan di dalam blok hunian. 

"Ini bagian dari strategi menjaga keamanan sekaligus memberi ruang lebih baik bagi pembinaan," tambah Solichin.

Ia menegaskan bahwa kondisi overcapacity bukan hanya soal jumlah tempat tidur. Dampaknya meluas pada pelayanan kesehatan, aspek keamanan, hingga efektivitas program pembinaan.

"Kalau ruang terlalu padat, tentu kegiatan pembinaan tidak bisa maksimal. Itu yang sedang kami atasi secara bertahap," jelasnya.

Proses pemindahan dilakukan melalui tahapan seleksi. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi berdasarkan standar pemasyarakatan, mulai dari tingkat risiko hingga kesiapan mengikuti program pembinaan di lapas tujuan. 

Meski begitu, Solichin mengakui pemindahan bukan solusi final. Ia menilai persoalan overcapacity harus diurai dengan berbagai pendekatan lain. 

Baca juga: Pelimpahan Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Pare, 3 Tersangka Ditahan Jaksa di Lapas Kediri

"Alternatif pidana, penguatan program integrasi, serta penambahan sarana prasarana adalah kunci jangka panjang. Pemindahan ini hanya salah satu cara untuk menjaga situasi tetap kondusif," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini