Jumlah Gaji DPR RI Beserta Tunjangannya dalam Sebulan, Simak Rincian dan Biaya Perjalanannya Juga!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangannya dalam sebulan.

TRIBUNJATIM.COM - Diva Indonesia, Krisdayanti blak-blakan membongkar gaji DPR yang ia terima selama menjabat wakil rakyat.

Sontak, pengakuan Krisdayanti mendapat gaji DPR ini menjadi sorotan publik.

Sebab, dari pengakuan Krisdayanti itu, mantan istri Anang Hermansyah ini mengatakan dirinya bisa mendapat setengah miliar dari gaji DPR selama sebulan.

Lantas, sebenarnya berapa rincian gaji DPR dalam sebulan?

Diketahui, sebagai wakil rakyat, gaji DPR dialokasikan dari APBN.

Baca juga: Krisdayanti Buka-bukaan soal Tunjangan & Gaji DPR, Istri Raul Lemos Dapat Setengah Miliar per Bulan?

Adapun gaji DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

Usai pemilu 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan.

Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Berapa gaji DPR terbaru saat ini?

Berikut ini rincian gaji DPR beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.

Baca juga: Heboh Gaji Anggota DPR Ratusan Juta, KD Terima Dana Aspirasi Rp450 Juta? Istri Raul Beri Klarifikasi

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Baca juga: Gaji YouTuber Sebenarnya Berapa? Profesi yang Kini Digandrungi, Cek Lengkap Cara Perhitungannya

Tunjangan di luar gaji DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Baca juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Lengkap Berdasarkan Golongan

Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).

Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

Baca artikel seputar berita Jawa Timur terkini lainnya

Berita Terkini