Gadis Manado Dibunuh Pacar Sesama Jenis

Pembunuh Gadis Manado Nangis saat Pacar Sesama Jenisnya Tewas, Nasib Miris Terkuak, Orang Tua Datang

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MW menangis saat pacar sesama jenisnya, OR tewas karena ia bunuh.

Edwin bersama dua rekan indekosnya mengangkat korban dengan kain yang ada tempat tidur dan langsung membawa ke mobil.

Belum sampai di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa lagi.

"Tapi dalam perjalanan korban sempat bilang rasa sakit, dan akhirnya meninggal sebelum sampai di rumah sakit," lanjutnya.

"Dari pengakuan pelaku kepada kami, memang mereka sempat saling rampas gunting kemudian tertusuk ke dada korban," ujar Edwin.

Edwin juga menceritakan saat kejadian pelaku ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.

Pelaku hanya duduk diam dan saat tahu korban sudah meninggal hanya menangis.

Pelaku dan gadis Manado yang berpacaran sesama jenis sempat live FB sebelum insiden pembunuhan. (Facebook via TribunManado)

Di sisi lain, meski telah melakukan tindak pidana pembunuhan, MW masih mendapat perhatian orang terdekat.

"Kemarin saat kami sedang memeriksa pelaku, pelaku dikunjungi kedua orang tuanya," ujar Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, Jumat (1/10/2021).

AKP Najoan menyampaikan bahwa tidak ada perlakuan atau larangan khusus bagi tersangka MW dalam menjalani hukuman.

Untuk jam besuk masih seperti biasa yaitu dari pukul 14.30 Wita hingga 15.30 Wita dan untuk hari libur itu dari pukul 09.00 Wita hingga 11.00 Wita

"Dan ketentuan ini juga berlaku ke tahanan-tahanan yang lain, jadi semua sama," ujar Kapolsek.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Remaja di Kediri, Kronologi Kejadian hingga Bantahan Pengacara Pelaku

Beliau melanjutkan bahwa saat ini pelaku MW sedang menunggu masa persidangan yang akan segera dilaksanakan.

"Dan kasus ini secepatnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 20 hari terhitung sejak masa penahanan, kita tunggu saja," ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku terancam pidana 338 tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Mulai Bocor Identitas Pelaku Kasus Subang - Janda Kaya Raya Batal Nikahi Berondong

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Kadus Tuban yang Selingkuh Didemo - Pengendara Motor Tewas Terjepit 2 Truk

Baca juga: Terbongkar Isi Telpon Yosef ke Amalia di Hari Pembunuhan, 4 Saksi Kunci Diperiksa, Danu Paling Lama

Berita lain terkait kasus pembunuhan

Berita Terkini