TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini syarat protokol kesehatan bagi peserta CPNS 2021.
Dalam artikel ini pula terdapat informasi passing grade atau nilai ambang batas dan kisi-kisi materi ujian SKD.
Seperti diketahui, peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos tes SKD.
Diketahui, tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.
Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Krakteristik Pribadi (TKP)
Baca juga: Skor Peserta SKD CPNS 2021 Banyak di Atas 400, Soal Tahun Ini Lebih Mudah? Begini Penjelasan BKN
Nilai ambang batas Tes SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Batasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKD seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum melihat pada nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi semua peserta SKD.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.