CPNS di Jawa Timur

3 Macam Tes SKD CPNS 2021, Ketahui Pula Syarat Protokol Kesehatan dan Passing Grade yang Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini syarat protokol kesehatan bagi peserta CPNS 2021.

Dalam artikel ini pula terdapat informasi passing grade atau nilai ambang batas dan kisi-kisi materi ujian SKD.

Seperti diketahui, peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos tes SKD.

Diketahui, tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Ada tiga macam tes SKD yang harus diikuti peserta CPNS:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Tes Krakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: Skor Peserta SKD CPNS 2021 Banyak di Atas 400, Soal Tahun Ini Lebih Mudah? Begini Penjelasan BKN

SKD CPNS 2021. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Nilai ambang batas Tes SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Batasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKD seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.

Sebelum melihat pada nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi semua peserta SKD.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.

Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dikecualikan bagi wanita hamil, komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya, dan penyintas COVID-19 yang belum 3 bulan dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi dari TWK, TIU hingga TKP

6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi,diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;

9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Sudah Tes SKD CPNS 2021? Cetak Hasilnya dalam Bentuk SERTIFI-CAT, Ini Cara Download & Pastikan Asli

Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Baca juga: Dokumen yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2021, Kisi-kisi Materi, hingga Cara Cetak Sertifikat CAT BKN

Materi Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

Berikut ini rangkuman materi tes SKD CPNS 2021 berdasarkan keputusan Menpan tersebut.

Bagi peserta umum, durasi waktu pelaksanaan SKD selama 100 menit dengan jumlah soal 110 soal.

Sementara itu, bagi peserta tes SKD penyandang disabilitas memiliki durasi waktu 130 menit.

Adapun rincian jumlah materi SKD CPNS untuk formasi umum adalah sebagai berikut:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Jumlah soal tes TWK ada 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Pada materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sementara itu, materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Baca juga: Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021 yang Lulus Passing Grade, Berikut Materi SKB CPNS Selain Sistem CAT

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 yang terdiri dari TKP, TIU, dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

1. Materi TWK:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

2. Materi TIU

- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis)

- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita)

- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial)

3. Materi TKP

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi informasi dan komunikasi

- Profesionalisme

- Anti radikalisme

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD

Berita Terkini