"Kami akan kembangkan, rata-rata diedarkan pada malam hari. Khususnya pada masyarakat yang awam," pungkasnya.
Selain barang bukti uang palsu, petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.
Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer, satu unit laptop, dan uang palsu senilai Rp 3,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp 10 miliar.