TRIBUNJATIM.COM - Setelah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulus dalam mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), salah satu yang harus diperhatikan adalah ketentuan kelulusan.
Dilansir Tribunnews.com, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 masih dilaksanakan hingga saat ini.
Pelaksanaan Tes SKD CPNS ini telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Namun, bagaimana ketentuan untuk peserta lulus tahap SKD CPNS 2021?
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan.
Mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ada Kemungkinan Mundur dari Jadwal Semula, Cek di Laman BKN
Baca juga: 3 Macam Tes SKD CPNS 2021, Ketahui Pula Syarat Protokol Kesehatan dan Passing Grade yang Berlaku
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166