TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara cek ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lulus passing grade.
Dalam artikel ini juga terdapat materi SKB.
Sebagai informasi, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.
Hingga saat ini, SKD masih dilaksanakan di beberapa instansi.
Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ada passing grade yang harus dicapai peserta agar lulus ke tahap berikutnya.
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ada Kemungkinan Mundur dari Jadwal Semula, Cek di Laman BKN
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo Diikuti 3.840 Peserta, Bupati Sugiri Pastikan Tak Ada Calo
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lulus tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Baca juga: 3 Macam Tes SKD CPNS 2021, Ketahui Pula Syarat Protokol Kesehatan dan Passing Grade yang Berlaku
Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi dari TWK, TIU hingga TKP
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?