CPNS di Jawa Timur

Cara Cek Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lulus Passing Grade, Disertai dengan Materi SKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemkab Ponorogo.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara cek ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lulus passing grade.

Dalam artikel ini juga terdapat materi SKB.

Sebagai informasi, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.

Hingga saat ini, SKD masih dilaksanakan di beberapa instansi.

Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada passing grade yang harus dicapai peserta agar lulus ke tahap berikutnya.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ada Kemungkinan Mundur dari Jadwal Semula, Cek di Laman BKN

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo Diikuti 3.840 Peserta, Bupati Sugiri Pastikan Tak Ada Calo

Ilustrasi cara cek nilai SKD CPNS 2021. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lulus tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Baca juga: 3 Macam Tes SKD CPNS 2021, Ketahui Pula Syarat Protokol Kesehatan dan Passing Grade yang Berlaku

Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi dari TWK, TIU hingga TKP

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Dilengkapi Materi SKB

Berita Terkini