"Ada keterlambatan data di TKP yang tidak bisa diambil pihak kita, makanya kita menyerahkan ke pihak kepolisian kelengkapan data di TKP, seperti surat nikah Yosef dan Bu Mimin, kemudian akta kelahiran Amel, Yosef dan Yoris itu ada di TKP dan belum bisa kita lengkapi, barusan saya dapat kabar barusan lengkap," ucapnya.
Diketahui, TKP tempat pembunuhan Tuti dan Amalia kini masih disegel hanya bisa dimasuki oleh aparat.
Baca juga: 1 Petunjuk dari Korban Pembunuhan Subang di Mimpi Anaknya, Yoris Ingat Jelas, Minta Sosok ini Dijaga
Diberitakan sebelumnya, kedua korban ditemuan tewas mengenaskan dalam kondisi tak berbusana di dalam mobil Alphard mereka yang diparkir di halaman rumah, 18 Agustus 2021 lalu.
Jasad keduanya sempat dimandikan oleh pelaku dan TKP sempat dibersihkan.
Hal itu lah yang membuat hingga kini polisi masih kesulitan.
54 Saksi Diperiksa
Sedikit demi sedikit, polisi telah mengumpulkan fakta-fakta terbaru sehubungan dengan kasus pembunuhan di Subang.
Terlebih, tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar, hingga Bareskrim Mabes Polri setidaknya telah memeriksa 54 orang sebagai saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni.
Kapolres mereangkan, petugas saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap pelaku sekaligus motif pembunuhan tersebut.
"Kami saat ini tengah mengumpulkan informasi dan bahan keterangan untuk mengungkap siapa dalang pelakunya," ujar AKBP Sumarni dikutip dari TribunWow.com dari Tribunjabar.id, Selasa (12/10//2021).
Baca juga: Buru Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Telusuri Aliran Dana, Amalia Rupanya Punya 2 Rekening
"Sejauh ini sudah menanggil 54 saksi yang berkaitan dengan kasusnya," ucap Sumarni.
Banyaknya saksi yang diperiksa tersebut sebagai bentuk upaya pengusutan kasus yang telah menjadi perhatian banyak pihak tersebut.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada beberapa saksi kunci.
Di antaranya adalah orang-orang terdekat korban seperti, Yosef, Mimin, Yoris, Danu, dan saudara-saudara Tuti.