Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - FM (39), sopir yang nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu dibekuk aparat kepolisian di Surabaya.
Polisi menangkap pria berinisial FM (39) tersebut setelah mendapat informasi jika sopir itu juga pengedar sabu.
FM ditangkap di rumahnya daerah Sedati, Sidoarjo pada Rabu (13/10/2021) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya.
Tidak hanya itu, ada juga barang bukti lainnya yaitu sebuah ponsel merek Samsung dan kartu ATM BCA.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pembuntutan dan penangkapan. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelas Kompol Daniel Marunduri saat dimintai keterangan, Kamis (21/10/2021).
Saat digeledah, FM menyembunyikan satu klip berisi 19,53 gram sabu di dompet dalam kolong lemari.
Baca juga: 4 Anak Tiba-tiba Naik ke Permukaan Sungai, Pegawai DPRD Surabaya Curiga, Ternyata Ada yang Tenggelam
Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial PC yang saat ini menjadi DPO, dengan harga sekitar Rp 15,5 juta.
Rencananya, paket sabu itu akan dikemas menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Akibat perbuatannya, tersangka FM ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.