CPNS di Jawa Timur

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 1 dan 2, Dilengkapi Bobot Nilai dan Materi dengan sistem CAT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengertian dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Pada artikel ini, terdapat pula bobot nilai dan materi ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 melalui Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.

Sedangkan, pelaksanaan SKB tahap 2 akan dilaksanakan pada 27 - 18 Desember 2021.

Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Dilengkapi Waktu Pelaksanaan dan Ketentuan SKB dalam Permen-PANRB

Bobot Nilai SKB

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluuruhan.

3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman
123

Berita Terkini