Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bawa kayu jati ilegal, warga Lumajang hendak tabrak polisi yang melakukan patroli.
Kejadian bermula saat anggota polisi Polsek Pasirian Lumajang melakukan patroli di Desa Bades pada Sabtu (30/10/2021) malam.
Malam itu, polisi mencurigai ada kendaraan truk yang mengangkut kayu jati hasil curian.
Saat polisi mencoba menghentikan laju kendaraan truk, sang sopir malah bersikap menantang.
AR, yang merupakan pengemudi truk berusaha menabrak polisi.
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto mengatakan, akibat hal itu, polisi akhirnya melakukan tindakan terukur.
"Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan," kata Iptu Agus, Minggu (31/10/2021).
Tembakan terakhir itu mengenai kaca depan truk dan membuat sopir menepikan kendaraannya.
Benar saja, saat membongkar bak belakang truk, polisi menemukan 50 balok kayu jati.
AR dan AY, warga Candipuro, Lumajang, tak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat resmi dari pihak Perhutani.
Tak tanggung-tanggung, dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 329 juta.
Baca juga: Tergiur iPhone 12, Remaja di Surabaya Tenggelam di Sungai Ketabang Kali, Teman: Feeling Gak Enak
"Akhirnya 2 orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan ke Mapolsek Pasirian," ujarnya.
Setelah diinterogasi, AR dan AY mengaku sebagai pengantar kayu jati ilegal ke seorang juragan di Pasuruan.
Sekali antar, sopir dan kernet mendapat upah Rp 1,5 juta. Setidaknya, AR dan AY sudah empat kali terlibat pengiriman kayu jati ilegal.
Sementara untuk pengembangan, kasus ini sekarang telah ditangani Satreskrim Polres Lumajang.
Para pelaku pun dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.