Bukankah warga juga banyak yang membutuhkan?
“Iya. Tetapi tidak kemudian dimanfaatkan dengan cara-cara preman begitu. Harus diakui inilah kondisi riil masyarakat kita,” jawabnya.
Mahfudz juga mendorong pemerintah lebih peka, dengan cara memberi dana bergulir bagi warga yang sangat membutuhkan.
Mahfudz juga mempertanyakan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Mahfudz, lembaga ini pasti tahu mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Namun OJK juga terbatas, tidak bisa menjangkau ke semuanya.
Maka, menurutnya, diperlukan juga partisipasi masyarakat. Caranya, warga silakan terbuka dan melapor atas ulah tidak manusiawi pinjol. Tidak ada perjanjian utang piutang tapi dengan memberlakukan bunga seenaknya.
"Silakan melapor ke pihak yang berwajib. Atau langsung laporkan ke DPRD. Akan kami tindaklanjuti bersama pihak terkait," pungkas Mahfudz. (fai)
Kumpulan berita Surabaya terkini