PPKM Level 3 di Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Nataru

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyekatan kendaraan di Pasuruan saat PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lantas apa saja aturan selama PPKM Level 3 diterapkan?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

Baca juga: Rencana Penerapan PPKM Level 3, Pemprov Jatim Sebut Terus Lakukan Koordinasi

Peraturan PPKM level 3

Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM Level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali sebagai berikut:

Suasana pemadaman PJU dan penyekatan di salah satu titik masuk kawasan Jember yang dijaga aparat setiap malam, Minggu (11/7/2021). (Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Jember)

1. Kegiatan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: LINK Live Streaming Gerhana Bulan Sebagian Hari Ini 19 November 2021, Puncaknya Teramati di Papua

Baca juga: Polisi Bakal Perketat Pengamanan Saat Nataru, Antisipasi Teror dan Transmisi Covid-19 jadi Prioritas

2. Sektor non-esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Sektor esensial

a. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Halaman
1234

Berita Terkini