TRIBUNJATIM.COM - Syarat terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2021.
Pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, warga diperbolehkan untuk mudik dengan syarat khusus.
Persyaratan tersebut diadakan guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Pemkot Kediri Minta Satuan Pendidikan Batasi Mobilitas
- Pertama adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik itu.
- Kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.
- Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.
Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Kota Blitar Mulai Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Penjualan Meningkat
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Budi mengatakan, syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi, mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.
"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.
Waspada Varian Omicron
Kebijakan pemerintah memberlakukan persyaratan ketat untuk mudik itu adalah demi mencegah penularan Covid-19 yang mengakibatkan lonjakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Ciri-ciri Terinfeksi Varian Baru Omicron, Gejala Sangat Berbeda dan Ringan, ini Kata Dokter
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Istri Alami KDRT Tapi Tak Mau Cerai Akibat Ketampanan - Varian Baru Covid Omicron
Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Varian baru ini memiliki daya tular yang sangat cepat dan bahkan berpotensi mengalahkan varian Delta yang selama ini dikenal lebih menular.
Untuk mengantisipasi hal itu, sejumlah negara membatasi perjalanan dari Afrika Selatan.
Stiker Khusus untuk melakukan perjalanan pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Melansir dari Kompas.com, telah diberitakan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal mendapatkan stiker khusus.
Stiker ini sebagai pertanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk berpergian.
Meskipun soal persyaratannya masih dirumuskan oleh Pemerintah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.
Baca juga: Siaga Gelombang Ketiga Covid-19, RS PHC Surabaya Siapkan Ruang Rawat Inap Khusus dan Akses Terpisah
Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.
"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).
Namun pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker.
Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.
Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh.
Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.
"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.
Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.
Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.
Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.
"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru