Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang tidak melakukan penyekatan di jalur-jalur perbatasan Kabupaten Malang dengan daerah lain, saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kendaraan dari luar Kabupaten Malang bebas melintas.
"Penyekatan tidak ada. Kita adakan pos pelayanan yang betul-betul melayani masyarakat," ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah ketika dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
AKP Agung Fitransyah menerangkan, ditiadakannya penyekatan bukan berarti pihaknya abai tentang pencegahan Covid-19 (virus Corona). Karena kebijakan penyekatan jalan akan diganti dengan pos pelayanan yang menekankan protokol kesehatan kepada pengendara.
"Kami nanti prioritas kepada protokol kesehatan. Sasaran target kita adalah itu," ujarnya.
Menurut AKP Agung Fitransyah, pandemi Covid-19 membuat orientasi diselenggarakannya Operasi Lilin berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Selama Covid-19 penerapan Operasi Lilin belum bisa disamakan dengan kondisi sebelumnya. Jadi sekarang mungkin keringanan atau kelonggaran," sebut AKP Agung Fitransyah.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru
Terkait kepastian penempatan pos pelayanan di Kabupaten Malang, Agung menuturkan masih akan membahasnya bersama Ditlantas Polda Jawa Timur.
"Kita buat pos pelayanan, namun kepastian di titik mana saja kami masih menunggu petunjuk dari Ditlantas Polda Jawa Timur. Tetapi untuk titiknya sudah kami rencanakan. Pintu masuk Kabupaten Malang seperti exit tol itu sudah pasti. Sumberpucung sudah pasti," tutup Agung.