CPNS di Jawa Timur

Cara Mudah Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD & SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Perhitungan Nilai SKD SKB

Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masa sanggah - Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara ajukan sanggah hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021.

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

Jadwal masa sanggah ini berlangsung tiga hari, yakni mulai 13-16 Desember 2021.

Baca juga: Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021, Ketentuan Sanggah & Dokumen yang Harus Dilengkapi

Hal itu sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Terdapat waktu tiga hari masa sanggah dan selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Baca juga: Tes Swab Antigen Gratis Peserta SKB CPNS Kota Blitar 2021 Digelar di Puskesmas, Catat Tanggalnya!

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

Halaman
123

Berita Terkini