TRIBUNJATIM.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan mulai hari ini, Kamis (23/12/2021).
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi akan mulai mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan pengumuman hasil SKD dan SKB dilakukan pada hari ini, Kamis (23/12/2021).
"Iya (hari ini), diumumkan oleh PPK masing-masing intansi ya," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021) siang.
Dia mengatakan, peserta dapat melihat hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui portal SSCASN dan laman masing-masing intansi.
Namun, Satya lebih menekankan untuk memantaunya lewat laman instansi.
"Betul (lewat SSCASN dan laman instansi), pantau yang intansi," imbuhnya.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: TKW Indonesia Dapat Warisan Aktor Taiwan - Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Ada dua cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021, berikut selengkapnya:
1. Melalui SSCASN:
- Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
- Anda akan diarahkan pada halaman login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik "Masuk"
- Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
- Cek hasil SKD dan SKB Anda
Baca juga: Ada 3 Peserta Tes SKB CPNS Kota Blitar 2021 Langsung Dianggap Gugur
Baca juga: Sanksi Bagi Pelamar Jika Mundur dari CPNS Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP
2. Via kanal resmi intansi:
- Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Disamping itu, peserta yang gagal lolos masih mempunyai kesempatan untuk merubah nasibnya.
Sebab, merujuk pada surat BKN di atas, peserta diberikan masa sanggah selama tiga hari, yakni 25-27 Desember 2021.
Adapun masa jawab sanggah akan dibuka hingga awal tahun depan, tepatnya pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.