Berita Terkini

Nasib Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI yang Mendekam di Tahanan, Penampilan Sudah Berubah

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekum FPI Munarman saat diamankan polisi

"Bahwa dari substansi pemaparan seminar yang disampaikan terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak satupun yang masuk dan sesuai dalam dakwaan penuntut umum," tutur jaksa.

Tak hanya itu, jaksa menilai jika eksepsi dari Munarman perihal baiat kepada ISIS sebenarnya tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHP.

Sebab, saat ini perkara itu sudah masuk persidangan dan akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan baik, saksi, ahli maupun keterangan Munarman sendiri.

Atas hal itu, jaksa mengungkapkan jika seluruh eksepsi dari Munarman tidak akan ditanggapi dan dikesampingkan.

"Sehingga, tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa.

Alasan Tak ajukan Pra Peradilan

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menanggapi terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) terkait upaya kliennya yang tak tempuh sidang praperadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Aziz mengatakan kalau pilihan untuk tak menempuh praperadilan karena adanya alasan strategis mengenai waktu yang diputuskan oleh Munarman.

"Atas kepentingan strategis kami tidak ajukan praperadilan tapi kami sampaikan di sini (persidangan) artinya biar publik dan masyarakat menilai fakta-faktanya nya tanpa kami berproses di pra peradilan," kata Aziz.

Kata Aziz, keputusan strategis yang dimaksud yakni terkait waktu dari perkara ini berproses di persidangan.

Dengan tidak menempuh praperadilan maka pihaknya berharap proses hukum yang sedang ditempuh oleh Munarman ini bisa segera terselesaikan dalam waktu cepat.

"Kalau di pra peradilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik-intrik nanti akan ada bentuk atau pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini kami tidak mau, kami maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," tutur Aziz.

"Maksud saya prosesnya cepat, dan juga tidak terhambat dan untuk subjektivitas keperluan pak munarman tidak terganggu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdakwa Munarman seharusnya bisa menggunakan haknya terlebih dahulu untuk mengajukan praperadilan saat kasus dugaan tindak pidana terorisme masih dalam tahap penyidikan.

"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.

Halaman
1234

Berita Terkini