CPNS di Jawa Timur

Cara Membuat dan Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN, Lihat Juga Ketentuan Penetapan NI PPPK 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta CPNS.

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pelamar PPPK Guru yang dinyatakan lulus, tahap selanjutnya diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Tak hanya itu, pelamar PPPK Guru 2021 juga menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun ketentuannya sebagai berikut yang dilansir dari Tribunnews, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Cara Mudah Download PDF Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Lihat Juga Tanggal Masa Sanggah

Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman & Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Buka gurupppk.kemdikbud.go.id

Tata cara membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Dikutip dari bkd.cilacapkab.go.id, berikut cara membuat DRH:

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

2. Pilih "Ya" lalu klik kolom "Pengisian Daftar Riwayat Hidup";

Halaman
12

Berita Terkini