CPNS di Jawa Timur

Hari Ini Terakhir Masa Sanggah, Cek Hasil Akhir CPNS 2021, Begini Cara Ajukan Sanggahan di SSCASN

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cara mengajukan sanggahan bagi peserta CPNS 2021 yang tidak lolos.

TRIBUNJATIM.COM - Senin (27/12/2021) adalah hari terakhir kesempatan melakukan sanggahan untuk para peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS 2021.

Sebelumnya, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021, yakni integrasi nilai SKD dan SKB telah disampaikan sejak Kamis (23/12/2021) lalu.

Pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 ini sesuai jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021, selanjutnya memasuki tahapan masa sanggah pada 25-27 Desember 2021.

Dengan demikian, Senin (27/12/2021) hari ini adalah hari terakhir untuk melakukan sanggahan bagi peserta CPNS 2021 yang tidak lolos.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Cara Cek Hasil Tes CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id, 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus

Perubahan jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2021. (Twitter @BKNgoid)

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Ada 3 Peserta Tes SKB CPNS Kota Blitar 2021 Langsung Dianggap Gugur

Baca juga: Sanksi Bagi Pelamar Jika Mundur dari CPNS Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Halaman
123

Berita Terkini