Lalu pengembalian proyek ruas jalan Sendang-Penampihan sebesar Rp 666 juta.
Terakhir PT Kya Graha selaku pemenang lelang mengembalikan Rp 196 juta untuk ruas jalan Tenggong-Purwodadi.
Seluruh uang titipan disimpan di rekening penitipan di Bank Mandiri Diponegoro Tulungagung.
Sementara ruas jalan Boyolangu-Campurdarat belum ada pengembalian.
Proyek ruas jalan terakhir ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 327 juta.
"Jadi masih ada kekurangan sekitar Rp 700 juta yang belum dikembalikan. Ini yang akan kami minta," tegas Agung Tri Radityo.
Sebelumnya, empat proyek ini dimenangkan PT Kya Graha.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak pemenang lelang menunjuk empat CV berbeda untuk mengerjakannya.
Agung mengatakan, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemenang lelang.
Sebab CV-CV yang menyerjakan proyek itu secara formal tidak ditemukan di dalam dokumen.
"Secara hukum sulit menjerat meraka. Karena secara formal tidak ada dokumen yang menunjukkan tanggung jawab mereka," ucap Agung.
Kasus ini bermula dari temuan BPK RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek ini.
Kelebihan bayar terjadi karena pekerjaan di bawah spefisikasi, namun negara tetap membayar penuh.
Kontraktor juga tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.
Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.