Berita Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Abah Ipul Dijemput Keluarga Pagi-pagi

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari penjara pada Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun, atas perkara korupsi yang menjeratnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari penjara pada Jumat (7/1/2022).

Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun, atas perkara korupsi yang menjeratnya. 

Abah Ipul, panggilan Saiful Ilah, keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sejak pagi hari. 

“Masa pidananya memang sudah habis, hari ini bebas,” kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan.

Baca juga: Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah: Sumpah Tidak Pernah Minta-minta

Dia juga membenarkan bahwa Saiful Ilah keluar sejak pagi.

Ada alasan kesehatan, sehingga keluarga menjemput Saiful Ilah sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

“Ketika di lapas juga yang bersangkutan beberapa kali sakit, dan beberapa kali keluar masuk rumah sakit,” ungkap Gun Gun Gunawan.   

Selama di Lapas Porong, Saiful Illah menempati blok H bersama beberapa warga binaan kasus korupsi lain. 

Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi terkait sejumlah proyek di Sidoarjo. 

Dalam perkaranya, Saiful Ilah sempat banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara.

Berita Terkini