Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
Dituntut KPK 4 Tahun Penjara, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah: Sumpah Tidak Pernah Minta-minta
Dituntut tim jaksa KPK 4 tahun penjara. Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ngotot. Samsul Huda: Senin depan, pihaknya bakal sampaikan bantahan.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNAJTIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).
Usai sidang, Saiful Ilah tetap ngotot tidak salah. Kepada sejumlah wartawan, dia menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.
• BREAKING NEWS - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
• Permudah Perjalanan Udara Saat Pandemi, PT Angkasa Pura I Turunkan Harga Rapid Test di 8 Bandara Ini
"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," kata Saiful Ilah.
Sementara Samsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menyebut jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.
"Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," ujar Samsul.
• 5 Hal Janggal Sosok Penusuk Syekh Ali Jaber, Potret di Media Sosial Disorot, Bukti Bukan Orang Gila?
• Tak Berjodoh, Striker Muda Brasil Pamit dari Arema FC
Senin depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu. Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikam fakta-fakta yang ada.
Sebelum sidang terhadap Saiful, juga digelar sidang untuk Kepala Dinas PUBMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, Kebag ULP Sanajihitu Sangaji, dan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUBMSDA Judi Tetrahastoto.
Naning dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang sudah disita, dia tak perlu membayar.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Dodi Sukmono membaca tuntutannya.
Sunarti dituntut paling ringan. Pertimbangan meringankan karena dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Sunarti punya tiga anak dan suaminya meninggal dunia ketika dia menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor.
Sementara terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Pasalnya sama dengan Naning.
Pertimbangan meringankan juga sama, Judi mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Uang yang disebut hasil kejahatan dalam perkara ini. Karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia wajib mengembalikan Rp 250 juta.
Wajib dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita. Dan jika tak ada, harua diganti hukuman penjara selama satu tahun.