CPNS di Jawa Timur

Rincian Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Golongan I-IV, Beserta Tunjangan & Pensiunan ASN 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Gaji ke-13 PNS kembali akan dicairkan pada 2022 ini.

TRIBUNJATIM.COM - Perihal PNS, gaji ke-13 selalu menjadi sorotan.

Berikut ini rincian nominal gaji ke-13 PNS 2022.

Berapakah? simak ulasannya dilansir dari Tribun Kaltim, Jumat (7/1/2022).

Perlu diketahui, gaji ke-13 PNS 2022 kembali dicairkan.

Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.

Baca juga: Gaji PNS 2021 Golongan I hingga Golongan IV dan Tanggal Pencairan Gaji Pokok, Berapa Tunjangan PNS?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.

Upaya itu di antaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Isa mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.

Hanya saja, kata Isa, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Baca juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Lengkap Berdasarkan Golongan

Berikut rincian besaran gaji PNS, gaji Polri, gaji TNI hingga gaji pensiunan PNS terbaru 2022:

1. PNS

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Halaman
1234

Berita Terkini