TRIBUNJATIM.COM - Perihal PNS, gaji ke-13 selalu menjadi sorotan.
Berikut ini rincian nominal gaji ke-13 PNS 2022.
Berapakah? simak ulasannya dilansir dari Tribun Kaltim, Jumat (7/1/2022).
Perlu diketahui, gaji ke-13 PNS 2022 kembali dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.
Baca juga: Gaji PNS 2021 Golongan I hingga Golongan IV dan Tanggal Pencairan Gaji Pokok, Berapa Tunjangan PNS?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu di antaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
Hanya saja, kata Isa, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Baca juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2021? Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Lengkap Berdasarkan Golongan
Berikut rincian besaran gaji PNS, gaji Polri, gaji TNI hingga gaji pensiunan PNS terbaru 2022:
1. PNS
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022: