Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun menahan mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Nur Amin.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Kaligunting tahun anggaran 2016-2019.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nur Amin pada Selasa (11/1/2022) malam.
"Tersangka dengan inisial NA sudah ditahan. Secara alasan obyektif dan subyektif memang terpenuhi untuk dilakukan penahanan," ucap Ryan, Rabu (12/1/2022).
Nur Amin setidaknya akan ditahan setidaknya selama 20 hari untuk proses pemeriksaan.
Baca juga: Mantan Kades Kaligunting Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDesa Senilai Rp 487 Juta
Namun, jika waktu tersebut kurang makan masa penahanan akan diperpanjang.
"Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan," lanjutnya.
Ada beberapa bentuk korupsi yang dilakukan Nur Amin, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019.
Ia juga memotong honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting.
Lalu penyalagunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan.
"Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta," jelas Ryan.