Berita Kabupaten Madiun
Mantan Kades Kaligunting Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDesa Senilai Rp 487 Juta
Statusnya dinaikkan, mantan Kades Kaligunting Kabupaten Madiun, kini ditetapkan jadi tersangka korupsi APBDesa senilai Rp 487 juta.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu mantan Kepala Desa Kaligunting, NA.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan perkara tindak korupsi, di mana yang diperiksa sekarang adalah (mantan) kades itu sendiri, yang bulan Desember lalu kami menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, Selasa (11/1/2022).
AKP Ryan Wira Raja Pratama menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan sang kades adalah menguasai APBDes dengan mengambilnya dari bendahara desa.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
"Alasannya kepada bendahara, karena pelaksanaan proyek-proyek desa sudah ditangani dan ditalangi oleh uangnya dia sendiri," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Ada beberapa bentuk korupsi yang dilakukan NA, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019.
Ia juga memotong honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting.
"Ada juga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta," jelasnya.
Polres Madiun sendiri sudah mendatangkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.