Cara Mudah

Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI NPWP

- Email yang masih aktif.

- Foto e-KTP.

- Foto surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja (jika Anda adalah karyawan).

- SK PNS (jika Anda adalah PNS/ASN).

- Surat keterangan usaha atau SIUP.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Login ereg.pajak.go.id dan Siapkan KTP, Kartu Fisik Bakal Dikirim via Pos

Setelah semua syarat disiapkan, masuklah ke ereg.pajak.go.id, lalu cari "Daftar" di kolom "Belum punya akun?".

Kemudian masukkan alamat email Anda yang aktif dan buatlah password atau kata sandi.

Buka link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.

Ikuti petunjuk hingga selesai.

Kemudian login di sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat.

Isi data diri secara benar hingga selesai.

Cek keseluruhan data sebelum klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan data diri ke database kantor pajak.

Kantor pajak akan segera memproses pengajuan atau permohonan NPWP yang Anda lakukan.

Jika pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan oleh kantor pajak menuju alamat domisili via pos.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Berita Terkini