Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tukang servis televisi, Hafid Prasetyo Hadi (31) warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari terancam hukuman penjara seumur hidup. Pidana penjara ini mengancam Hafid akibat perbuatannya, membunuh seorang guru les piano, Prita Hapsari/Ita (48) warga Jl Wijayakusuma No 44 Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, penyidik telah menetapkan Hafid sebagai tersangka dala peristiwa tersebut.
"Kami menerapkan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk memudahkan melakukan tindak pidana, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, dan 20 tahun," ujar Yogi dalam rilis di Rupatama Polres Jember, Rabu (19/1/2022) sore.
Saat ini, Hafid sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember. Sementara itu, dari catatan kepolisian, Hafid tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Baca juga: Siang Ini Demokrat Jatim Gelar Musda, Bakal Usulkan Nama Calon Ketua DPD Partai
"Tidak memiliki catatan kriminal apapun dari catatan kepolisian," imbuh Yogi.
Perbuatan yang dilakukan Hafid, Selasa (18/1/2022) kemarin, merupakan tindak kriminalitas pertama kalinya. Selain tidak punya catatan buruk di kepolisian, selama ini, Hafid dikenal baik oleh warga sekitar, juga orang yang menjadi pelanggan jasanya.
Karenanya, di hadapan polisi, Hafid mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya khilaf, saya menyesal," ujarnya.
Kebutuhan akan uang untuk membayar utang menyebabkan Hafid gelap mata. Dia tega membunuh seorang klien yang memakai jasa perbaikan televisi kepadanya, setelah tidak diberi pinjaman uang, Selasa (18/1/2022).
Kumpulan berita Jember terkini