Berita Jatim

Begini Cara Kabid Propam Polda Jatim Tangkal Potensi Pelanggaran Oknum Anggotanya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah di depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengaku akan terus mengedepankan upaya preventif atau mitigasi terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. 

Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyadari, meski jumlah kasus oknum polisi yang terkategori 'nakal' berdasarkan perbandingan data antara tahun 2021 dengan 2020, terbilang menurun. Namun, upaya meningkatkan pengawasan kinerja harus tetap dimaksimalkan. 

Catatan hasil analisis dan evaluasi akhir tahun Polda Jatim, sepanjang tahun 2021, sejumlah 276 orang anggota Polda Jatim terpaksa menerima hukuman pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana.

Jumlah itu terbilang menurun dibanding tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020, tercatat 324 orang anggota polisi menerima sanksi Kode Etik Profesi Polri dan pidana. 

Namun, di sisi lain ternyata terdapat peningkatan jumlah kasus pada tahun 2021 untuk dua jenis hukuman. 

Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Viral karena Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Polda: Ada Proses Lagi

Di antaranya, jenis hukuman pembinaan ulang mengalami peningkatan, dibanding tahun 2020, yang berjumlah tujuh orang anggota, sedangkan tahun 2021, tercatat delapan orang anggota.

Kemudian, jenis hukuman berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat, tahun 2021 meningkat menjadi tujuh orang anggota, sedangkan tahun 2020 lalu, terpantau tidak ada sama sekali catatan anggota yang menerima sanksi tersebut. 

"Walaupun dari segi kuantitas, pelanggaran, baik itu disiplin, etika, atau pidana, anggota di Polda Jatim ini, menurun angkanya. Tapi tidak juga menjadi jaminan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, akan memaksimalkan mekanisme pengawasan kinerja terhadap anggota Polda Jatim.

Upaya itu, akan dilakukan pada tingkat level paling bawah dalam struktur organisasi, atau level yang paling dekat dengan masyarakat, yakni polsek.

Sehingga fungsi satuan kerja mulai dari pengawasan tahanan penyidikan pada unit reserse kriminal, dapat berjalan dengan baik. 

"Pengawasan yang kita lakukan lebih kepada preventif, melekat secara langsung, memastikan, proses-proses yang dilakukan oleh first line supervisor oleh middle management, itu dilakukan dengan baik," pungkasnya. 

Sehingga, tidak lagi ada kasus oknum polisi yang melakukan tindak pidana hingga disanksi PTDH, seperti Bripda Randy, polisi yang jadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), yang kasusnya viral, pada Desember 2021 lalu. 

Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi maksimal PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Halaman
12

Berita Terkini