Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengaku akan terus mengedepankan upaya preventif atau mitigasi terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyadari, meski jumlah kasus oknum polisi yang terkategori 'nakal' berdasarkan perbandingan data antara tahun 2021 dengan 2020, terbilang menurun. Namun, upaya meningkatkan pengawasan kinerja harus tetap dimaksimalkan.
Catatan hasil analisis dan evaluasi akhir tahun Polda Jatim, sepanjang tahun 2021, sejumlah 276 orang anggota Polda Jatim terpaksa menerima hukuman pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana.
Jumlah itu terbilang menurun dibanding tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020, tercatat 324 orang anggota polisi menerima sanksi Kode Etik Profesi Polri dan pidana.
Namun, di sisi lain ternyata terdapat peningkatan jumlah kasus pada tahun 2021 untuk dua jenis hukuman.
Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Viral karena Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Polda: Ada Proses Lagi
Di antaranya, jenis hukuman pembinaan ulang mengalami peningkatan, dibanding tahun 2020, yang berjumlah tujuh orang anggota, sedangkan tahun 2021, tercatat delapan orang anggota.
Kemudian, jenis hukuman berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat, tahun 2021 meningkat menjadi tujuh orang anggota, sedangkan tahun 2020 lalu, terpantau tidak ada sama sekali catatan anggota yang menerima sanksi tersebut.
"Walaupun dari segi kuantitas, pelanggaran, baik itu disiplin, etika, atau pidana, anggota di Polda Jatim ini, menurun angkanya. Tapi tidak juga menjadi jaminan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, akan memaksimalkan mekanisme pengawasan kinerja terhadap anggota Polda Jatim.
Upaya itu, akan dilakukan pada tingkat level paling bawah dalam struktur organisasi, atau level yang paling dekat dengan masyarakat, yakni polsek.
Sehingga fungsi satuan kerja mulai dari pengawasan tahanan penyidikan pada unit reserse kriminal, dapat berjalan dengan baik.
"Pengawasan yang kita lakukan lebih kepada preventif, melekat secara langsung, memastikan, proses-proses yang dilakukan oleh first line supervisor oleh middle management, itu dilakukan dengan baik," pungkasnya.
Sehingga, tidak lagi ada kasus oknum polisi yang melakukan tindak pidana hingga disanksi PTDH, seperti Bripda Randy, polisi yang jadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), yang kasusnya viral, pada Desember 2021 lalu.
Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi maksimal PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Sekadar diketahui, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Dua kali upaya aborsi dilakukan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.
Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.