Berita Madiun

Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun, Ungkap Detik-detik Kecelakaan, Terkejut Kemudi Rusak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Rohim (37) Pengemudi Kereta Kelinci Maut di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.

Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.

"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya.

Baca juga: Cerita Pilu Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Anak-anak Teriak Cari Orangtuanya

Baca juga: Kereta Kelinci Penuh Penumpang Terjun ke Saluran Air di Kabupaten Madiun, Makan Korban Meninggal

berita Madiun

Berita Terkini