Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya.
Baca juga: Cerita Pilu Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Anak-anak Teriak Cari Orangtuanya
Baca juga: Kereta Kelinci Penuh Penumpang Terjun ke Saluran Air di Kabupaten Madiun, Makan Korban Meninggal
berita Madiun