Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akan digelar di Pengadilan Negeri Malang.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto.
"Iya benar, sidang pertama pada Rabu (16/2/2022). Agendanya, sidang pembacaan dakwaan," ujar Djuanto saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (10/2/2022).
Dirinya juga menjelaskan, terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca juga: Pemilik SMA SPI Kota Batu Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Bukti Pemungkas: Gugurkan Semua Tuduhan
"Iya pasti. Karena menurut hukum acara, terdakwa harus hadir. Kalau tidak hadir, maka tidak bisa disidangkan," jelasnya.
Selain itu, Djuanto mengungkapkan, para korban juga akan dihadirkan di persidangan. Tetapi, bukan di sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut.
"Korban akan didatangkan, saat persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan dan pembuktian," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu berinisial JE telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, untuk mendalami kasus ini, polisi melakukan sejumlah upaya. Mulai dari membuka hotline pelaporan bagi korban lain yang berada di luar Jawa Timur hingga melakukan olah TKP.
Usai gelar perkara, Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya.