Benarkah BPJS Kesehatan Otomatis Nonaktifkan Jika Setahun Tidak Dipakai? Simak Penjelasan BPJS

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUNJATIM.COM - Beredar informasi BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tak pernah dipakai. 

Hal itu disampaikan oleh salah satu akun Facebook.

Dikabarkan bahwa BPJS Kesehatan harus dipakai minimal sekali dalam setahun atau 6 bulan.

Hal itu disebut-sebut karena aturan BPJS sekarang mewajibkan peserta untuk menggunakannya dalam jangka waktu tersebut. Jika tidak, maka akan dinonaktifkan.

Satu akun Facebook yang mengunggah pesan berantai tersebut, kini diketahui sudah tidak ada lagi.

Kartu BPJS Kesehatan (ISTIMEWA)

Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan

Berikut ini narasi lengkap informasi tersebut:

"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i
Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun/6 bln
Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.
Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...
Semoga informasi berguna bagi kita semua..."

Benarkah BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tak pernah dipakai?

Berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan, melansir dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).:

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menegaskan bahwa itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Kami pastikan itu hoaks," tegas Iqbal kepada Kompas.com

Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik, Senin (22/4/2019). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Lebih lanjut dia menjelaskan Penerima Bantuan Iuran ditetapkan oleh Kementerian Sosial, nama-nama yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.

Selain itu tidak ada aturan seperti disebutkan dalam pesan berantai tersebut.

"Tidak ada aturan seperti disebutkan dalam viralan chat WhatsApp itu," kata Iqbal.

Untuk mengecek status, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?

Halaman
12

Berita Terkini