Penyebab Kartu BPJS Kesehatan nonaktif
Menurut Iqbal, salah satu penyebabnya adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan.
"Kalau iuran tidak dibayarkan maka menjadi tidak aktif," ungkap Iqbal.
Misalnya, peserta mandiri/PBPU sudah bayar di Januari 2022, di Februari belum bayar. Maka awal Maret dia akan non aktif.
"Tapi setelah dibayar di Maret maka langsung aktif kembali, tapi kena denda pelayanan," tutur Iqbal.
Dia menjelaskan denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap.
Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.
Melansir laman Jamkesnews, 3 Januari 2021, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Pesan, Setahun Tidak Berobat Sebabkan BPJS Nonaktif, Benarkah?