Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah hampir 40 hari berselang dari kejadian pembunuhan Soeyatiyo, warga Manukan Tama Surabaya, polisi akhirnya berhasil membekuk pelakunya.
Berbekal rekaman CCTV dan identifikasi manual, Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya berhasil meringkus tersangka berinisial KA, warga Wonorejo Manukan Surabaya.
KA ditangkap saat hendak berbelanja di Pasar Manukan, Jalan Sikatan, Surabaya, Rabu (16/2/2022) pagi.
Kasus ini kini ditarik oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mulanya, KA mengelak sebagai pelaku pembunuhan Soeyatiyo alias Shin Chuan, juragan air minum isi ulang dan tabung gas di Surabaya.
Butuh waktu lebih dari 12 jam, untuk KA mengakui perbuatannya.
Hal itu setelah polisi mencoba berdialog dengan ibu dan istri pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan KA.
"Benar sudah ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tandes bersama Jantanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujar AKBP Mirzal Maulana.
Pelaku juga diketahui merupakan mantan karyawan dari kakak ipar korban di Probolinggo.
Diduga, pelaku dendam usai dipecat dari pekerjaannya di Probolinggo.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap KA terkait motif pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Soeyatiyo alias Shin Chuan ditemukan meregang nyawa di rumah dan toko miliknya oleh warga pada Jumat (7/1/2022) pagi.
Saat kejadian, saksi warga sempat mendengar rintihan Soeyatiyo di lantai satu ruko miliknya.