Zul Zivilia terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Zul Zivilia lantas dinyatakan bersalah dan divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Nasib Vokalis Band Dulu Tenar, sempat Pilu Diceraikan Mantan Istri saat Stroke, Kini Bangkit Kembali
Simak artikel lain terkait Zul Zivilia
Simak artikel lain terkait Retno Paradinah