Berita Surabaya

Terdesak Biaya Hidup, Residivis Kambuhan Curi 2 Tabung Elpiji di Toko Kelontong Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Widodo maling tabung elpiji 'melon' di sebuah toko kelontong, Jalan Ketintang, Gayungan, Surabaya, saat dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Maling tabung elpiji 'melon' di sebuah toko kelontong, Jalan Ketintang, Gayungan, Surabaya, berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya.

Pelaku bernama Widodo (41) warga Lamongan, yang indekos di kawasan Gayungan, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengungkapkan, petugas berhasil menemukan barang bukti dua tabung elpiji berukuran 3 kg di dalam kosan pelaku.

"Pelaku W, ditangkap di Jalan Ketintang Timur PTT," ujarnya saat dihubungi awak media, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Jumlah Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Harapan Jaya dan KA di Tulungagung Bertambah

Terbaik saat melakukan penggeledahan di dalam kosan pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang ternyata hasil pencurian yang dilakukan pelaku di lokasi lain.

Seperti HP Redmi 9A, HP Samsung Galaxi, BPKB Toyota Avanza berplat kode M, hingga BPKB motor honda.

"Dari keterangan tersangka barang-barang tersebut hasil curian di wilayah Gayungan, Wonokromo, Wonocolo," pungkasnya.

Akibat tindakannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Tentang pencurian.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Berita Terkini