Cara Mudah

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Nikah, KK Bisa Selesai Dibuat 1 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat Kartu keluarga (KK) bagi pasangan baru nikah.

Tata cara membuat KK bagi yang baru nikah

- Kunjungi kantor Dukcapil setempat

- Pemohon melengkapi berkas

- Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil

- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office

- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses

- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen

- Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Kartu keluarga (KK) (istimewa)

Biaya membuat KK bagi yang baru nikah

Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Berita Terkini