Kasus Judi Binomo Indra Kenz

'Borok' Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga, Tak Tahan Lihat Kesombongan, 'Macam Lihat Hantu'

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Indra Kenz yang kini tengah menjalani proses hukum karena kasus judi Binomo.

Akan tetapi, tetangga sempat menyaksikan keluarga Indra datang ke lokasi sebelum kediaman itu disambangi Bareskrim Polri.

"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi," ujar Linda.

"Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.

Baca juga: Akhirnya Curhatan Steno ke Mawar AFI Pasca Nikahi Babysitter Terbongkar, Susi Cuma Nafsu Sesaat?

Linda lebih lanjut menuturkan, Indra Kenz sangat sombong saat membangun rumah tersebut.

Alasannya, Indra Kenz tak pernah bertegur sapa dengan tetangga. 

"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu," ujar Linda.

"Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.

Menurut Linda, para tetangga juga malas dengan sikap arogan Indra Kenz dan keluarganya.

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Sudah Jadi Suami Venna Melinda, Ferry Irawan Pamer Transferan Istri, Tegas Bantah: Gak Seperti Gosip

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkini