Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Empat terdakwa pelaku asusila terhadap pelajar dari Kecamatan Wringinanom - Gresik dihukum penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (22/3/2022). Para terdakwa dengan lapang dada menerima putusan hakim.
Putusan tersebur dibacakan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dan disaksikan Jaksa Indah Rahmawati, penasihat hukum terdakwa serta panitera.
Dari putusan tersebut, para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Empat terdakwa yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), Bayu Ardiyanshah (24), Fiki Firmansyah Putra (19) dan Ahmad Mualidil Ardyansah (20). Semuanya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom.
Baca juga: Surabaya PPKM Level 1, Umat Islam Bisa Tarawih Berjamaah Kapasitas Penuh
“Menghukum terdakwa denhan hukuma penjara selama 10 Tanun dikurangi masa tahanan yanh telah dijalani para terdakwa,” kata Ida Ayu Sri.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa.
Dalam sidang secara daring, para terdakwa menjawab pertanyaan majelis Hakim dengan kompak dan bergantian menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan jaksa Indah Rahmawati mengatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,” kata para terdakwa secara bergantian.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntut Jaksa Indah Rahmawati yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Noveri Aditya Fahrizalrekan dari Sidoarjo mengatakan, atas putusan majelis Hakim sudah mempunyai kekuatan tetap, sebab para terdakwa dan Jaksa sudah menerima atas putusan tersebut.
“Kita akan sampaikan kepada keluarga atas putusan ini,” kata Noveri Aditya.
Diketahui, pada Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, SY (18) selaku anak korban diajak oleh salah satu terdakwa untuk membeli makan. Sampai di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom, terdakwa menghentikan motor dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan bersama 6 orang.
Dari 6 orang, dua pelaku yakni TP dan RDT masih dibawah umur dan sudah selasai disidangkan dengan putusan hukuman anak selama 3 tahun. (ugy/Sugiyono).
Kumpulan berita Gresik terkini